Bijak Berekspresi Dalam Menggunakan Media Sosial, Waspadai Jerat UU IT

DP BBM 23 - Bijak Berekspresi Dalam Menggunakan Media Sosial, Waspadai Jerat UU IT - selamat pagi dan selamat berjumpa kembali sahabat setia pembaca blog DP BBM 23 semuanya .. setelah kemarin membahas dan berbagi mengenai Begini Lho Guys Cara Mudah dan Simple Cek Pengiriman Via Kantor Pos Bagian 2 di kesempatan pagi ini akan sedikit admin bahas soal menggunakan internet dalam bermain medsos waspadi jerat UU IT ..


Source Images : Google Images

ok next .. sebelum melanjutkan kira - kira sobat menggunakan internet untuk hal apa aja nih ?? mencari informasi yang di butuhkan ?? atau cuma sekedar bermain medsos ?? internet memang sudah menjadi kebutuhan sehari - hari .. tanpa internet kita buta akan pengetahuan dan perkembangan teknologi .. namun internet juga terdapat 2 sisi .. sisi negativ dan positif .. itu tergantung bagaimana kita sendiri dalam menggunakan internet ..

jika kita bijak dalam menggunakan internet .. maka akan membawa dampak positif untuk diri pribadi ataupun untuk orang lain .. misalnya saja internet kita gunakan untuk berbagi hal - hal yang bermanfaat .. lewat sebuah blog ( contohnya ) .. selain kita dapat pengetahuan kita juga bisa memberikan ilmu yang bermanfaat bagi orang lain .. tetapi jika menggunakan internet semau kita dengan hal - hal yang melanggar UU IT .. kita sendirilah yang akan merasa rugi ..

jangan salah lho guys .. dumay ( dunia maya ) dan duta ( dunia nyata ) memiliki peraturan - peraturan dan aturan main tersendiri .. memang kita berhak untuk berekspresi dalam menggunakan internet .. akan tetapi kita juga harus tau peraturan - peraturan yang berlaku .. jangan merasa bebas dan merasa itu medsos milik sobat lalu di gunakan semaunya .. jika terdapat telah melanggar UU IT .. siap - siap lah di jerat Hukum ..

secara tidak sadar mungkin dalam penggunaan internet kita merasa bebas gk ada yang merhatiin .. seenaknya saja memposting hal - hal yang di luar batas .. namun itu salah .. setaip kegiatan dan gerak gerik kita dalam menggunakan internet .. tentunya pasti akan membawa dampak tersendiri .. seperti halnya kejadian - kejadian diluaran sana ..

ketika saya merasa nyantai membuka aplikasi UC News .. setiap waktunya pasti ada aja berita penangkapan orang - orang yang telah menyalah gunakan medsos untuk hal - hal yang di luar batas .. bahkan berujung penjara .. wah, sangat tidak enak banget kan guys ?? bermain medsos berujung penjara dan dendaan sesuai UU dan peraturan sesuai dengan kesalahan kita ..

yang sering terjadi biasanya dalam penggunaan facebook .. di fb memang kita bebas mau memposting apa pun juga .. akan tetapi banyak orang yang terjerat UU IT .. bahkan tempo lalu ada salah 1 pengguna facebook .. aktifitas kesehariannya sih memang terlihat wajar - wajar saja .. memposting setatus - setatus .. upload photo pribadi .. nunjukin badan kekar nya .. dan terdapat juga di salah satu caption photo yang di upload nya bertuliskan "cari lawan" .. ehh pas ketangkap polisi nangis - nagis di kantor polisi hahaha ..

badan sih ok .. setatus - setausnya juga boleh lah .. seimbang dengan badan .. yang seakan tidak takut dengan hal apa pun .. tapi setelah di ringkus polisi kok nangis ya aneh hahaha .. pasalnya dia memposting setatus mengatakan polisi ****** .. oleh sebab itulah dia ditangkap .. karena jelas - jelas menghina / melecehkan / kebencian ..

untuk sobat yang aktif di salah satu medsos terutama facebook pasti tau donk kasus - kasus seperti itu .. apa lagi jika sobat sering baca - baca berita .. nah, selain dari facebook juga .. sempet ada kasus dari pengguna twitter bernama cyber muslim yang dimana dalam postingan - postingannya terdapat banyak pelanggaran .. bahkan membuat screnshot palsu percakapan kepolisian .. itu udah jelas salah dan melanggar UU ..

dan masih banyak lagi pelanggran - pelanggaran yang terjadi entah itu di fb maupun twitter dan medsos lainnya .. nah, kira - kira sobat mau di jerat hukum ?? karena tidak bijak dalam menggunakan internet ?? tentunya gk mau kan ?? jika tidak mau ada baiknya dari sekarang berbijaklah dalam menggunakan internet .. tidak boleh memposting hal - hal yang berbau pornografi / penistaan / penghinaan / pelecehan / kebencian / SARA dan sebagainya .. apa lagi kebencian yang tertuju kesuatu partai / aparat / kepemerintahan .. siap - siap saja di adili dan dihukum ..

MEDIA sosial diibaratkan seperti pisau bermata dua .. Jika digunakan dengan cara - cara bijaksana, selektif serta bertanggung jawab, berbagai situs jejaring sosial dapat bermanfaat .. tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab .. media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik .. bahkan bisa mendapat masalah hukum .. maka sebaiknya lebih berhati -hati dalam menggunakan media social ..

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia saat ini Teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang begitu cepatnya babak kehidupan manusia telah berada di awal Milenium III .. Era Cyber telah menghasilkan teknologi internet membawa fenomena baru di bidang media massa .. Seiring itu pula revolusi media massa telah melahirkan media baru yang lazim disebut sebagai media social atau jejaring social ..

Menurut Wikepedia Media sosial ( Medsos ) adalah sebuah media online .. dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual .. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia .. Media sosial merupakan saluran atau sarana pergaulan sosial secara online di dunia maya ( internet ) ..

Para pengguna media sosial berkomunikasi, berinteraksi, saling berkirim pesan, saling berbagi, bahkan membangun jaringan .. Sebagai salah satu media komunikasi, media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagi informasi dan inspirasi .. tapi juga ekspresi diri ( self expression ) .. "pencitraan diri" ( personal branding ) .. dan ajang "curhat" bahkan keluh - kesah dan sumpah - serapah .. Status terbaik di media sosial adalah update status yang informatif dan inspiratif ..

Kehadiran situs - situs media social seperti Facebook, Twitter, Blog, BBM, dan lainnya membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi .. Dari beberapa data menunjukan bahwa penduduk Indonesia termasuk pengguna situs media social facebook dan twitter yang cukup banyak .. berdasarkan rilis data www.checkfacebook.com per tanggal 20 Juli 2012 saja sebanyak 44.074.560 juta orang kita menggunakan facebook .. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Negara Amerika, Brasil, dan India, sementara dalam urutan pengguna media social twitter, mengutip data yang dilansir dari situs semiocast.com .. Indonesia berada pada urutan lima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta ..

Saat ini berbagai situs media sosial tersebut .. selain dapat diakses melalui laptop / PC yang mempunyai jaringan koneksi internet juga dapat diakses melalui telepon seluler ( ponsel ) yang memiliki fitur yang sudah terkoneksi dengan jaringan internet .. Kemajuan Teknologi menghadirkan gadget -gatget dengan fitur - fitur cangih .. dan didukung dengan jaringan internet yang kini sudah memasuki layanan H+ ( 3,5G ) bahkan dibeberapa tempat sudah mencapai 4G ..

Maka pada saat ini dengan dukungan teknologi yang semakin canggih .. demikian mudahnya interaksi sosial dijalin melalui media sosial .. menjadi trend bahkan sampai menjadi candu untuk sebagian orang yang menggunakannya .. komunikasi dua arah di media sosial bisa menjadi bersifat privat dan juga public / terbuka .. contoh komunikasi privat adalah inbox atau kotak masuk pesan .. sedangkan yang sifatnya public /terbuka contohnya adalah halaman beranda atau kronologi pada situs jejaring social facebook dan twitter ..

Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka tersebut .. sering tidak disadari bahwa ada norma - norma, aturan yang mengikat interaksi tersebut .. Aturan itulah yang seharusnya kita ketahui .. menyangkut hal - hal apa saja yang diperbolehkan dan hal - hal apa saja yang jika dilanggar bisa bedampak pada masalah hukum .. Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 Maret 2008 telah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE ..

yang dimaksudkan salah satunya mengatur kita untuk tetap bijak menggunakan sosial media .. Sebagaimana yang kita saksikan melalui berita di media masa baik itu televisi .. surat kabar maupun berita di internet sudah banyak contoh kasus - kasus tentang pelanggaran Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) .. seperti yang admin katakan diatas ..

tidak sedikit masyarakat sipil yang sudah menjadi korban jeratan hukum .. Terkadang dengan dalih kebebasan bisa saja seseorang terjebak menganggap ekspresi berpendapat yang dipostingkan di media sosial adalah bebas tanpa batasan padahal sebenarnya ada rambu - rambu yang tidak boleh dilanggar dalam berekspresi dan berkomunikasi di media social .. mungkin akibat kurangnya pengetahuan terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum membuat sebagian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial ada aturan dan rambu - rambu yang tidak boleh ditabrak ..

secara umum di media social perlunya menghindari memposting .. menggunggah dan membagikan hal - hal yang bersifat asusila, unsur perjudian, dan hal - hal yang berbau Sara .. Selain itu agar jangan menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain .. seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan lain sebagainya ..

Untuk diketahui keberadaan produk hukum Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) .. pada dasarnya menjadi rambu - rambu dalam interaksi sosial melalui internet .. Secara umum UU ITE merupakan undang - undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas setiap kegiatan yang memanfaatkan sarana internet sebagai medianya .. baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya .. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet / dunia cyber Sementara dalam KUHP .. khususnya Pasal 310 Ayat (1) .. juga diatur masalah pencemaran nama baik ..

Berikut adalah pasal - pasal yang memungkinkan dapat menjadi jerat hukum dari penyalahgunaan media social .. diantaranya dalam pasal 33 UU ITE menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan / atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya .. Dalam undang - undang ini juga diatur barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sangsi ..

Berbagai perbuatan yang dilarang yang digolongkan sebagai cybercrime atau kejahatan di dunia maya, dijelaskan pada Bab VII ( pasal 27-37 ) :

Pasal 27 perbuatan seperti : Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan

Pasal 28 perbuatan seperti : Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan

Pasal 29 perbuatan seperti : Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti

Pasal 30 perbuatan seperti : Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking

Pasal 31 perbuatan seperti : Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi

Pasal 32 perbuatan seperti : Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia

Pasal 33 perbuatan seperti : Membuat Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja

Pasal 35 perbuatan seperti : Menjadikan Seolah Dokumen Otentik

Sudah saatnya masyarakat pengguna internet pada umumnya dan pengguna media social khususya agar melek mengenal norma - norma aturan, mengenal apa itu Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) memahami pada konteks pemanfaatan media sosial .. agar ada keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi .. terlepas dari adanya pro-kontra yang masih diperdebatkan dalam penerapan pasal - pasal pada UU ITE itu sendiri .. pengguna dituntut berhati -hati dalam menggunakan media sosial pada ruang interaksi ..

Supaya tidak melanggar aturan dan mengetahui bahwa ada ketentuan perundang - undangan yang mengatur sangsi dan perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan penggunaan media social / jejaring social .. dengan harapan kita bisa lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan fasilitas media social .. sebagaimana kehidupan bermasyarakat, penggunaan media sosial memang harus memperhatikan etika sosial .. Sebab tanpa itu semua, media sosial yang sejatinya dibikin untuk memudahkan berinteraksi dan berkomunikasi – hanya akan menggiring kita ke sikap - sikap antisocial ..

Dengan segala kerendahan hati kiranya tulisan ini tidak ada maksud untuk menggurui hanya sekedar berbagi dengan segala keterbatasan dan pengetahuan yang admin blog DP BBM 23 miliki .. dan semoga bermanfaat .. bisa menggunakan internet lebih bijak lagi kedepannya ..

Begini Lho Guys Cara Mudah dan Simple Cek Pengiriman Via Kantor Pos Bagian 2
DP BBM 23 - Begini Lho Guys Cara Mudah dan Simple Cek Pengiriman Via Kantor Pos Bagian 2 - selamat siang dan selamat berjumpa kembali sahabat setia blog DP BBM 23 semuanya .. setelah tadi pagi membahas dan berbagi mengenai beberapa untaian kata - kata [ DP BBM 23 ] 25 Kata - Kata Mutiara Islami Renungan Ingat Mati Plus Bila Tiba Bonus Tomat .. d...View More

ok next .. saya rasa di cukupkan dulu perjumpaan kita pada pagi hari ini mengenai Bijak Berekspresi Dalam Menggunakan Media Sosial, Waspadai Jerat UU IT semoga kita bisa lebih bijak lagi dalam penggunaan internet .. jika tidak mau terjadi hal yang tidak di inginkan .. dan terimakasih atas kesadarannya sobat semuanya .. untuk lebih bijak dan berhati - hati dalam menggunakan medsos .. untuk selalu memahami rambu - rambu yang berlaku .. sampai jumpa dan selamat pagi !!!



Before you continue reading, it is necessary to underline that what is written is only a reference! so if there are errors in words and delivery methods, please understand! and below the recommendation article for you!


Content Disclaimer!

  • I as the owner of "BlogCaraOcha" thank you to all loyal readers, and those who accidentally stopped by here.

    And I apologize if there are many advertisements on the homepage or in the post.

    After "BlogCaraOcha" is accepted as a Google publisher, Google automatically places all advertisements.

  • If the content on "BlogCaraOcha" has similarities with other sites or blogs, it only provides a reference to each other by spreading the word in a simple article.

    With the aim, all internet visitors can easily and freely which if the article is easy to understand.

    In addition, so that readers can easily find what is on the search, with content that can provide content in surfing the internet!

  • All images posted in the article are not 100% owned by "BlogCaraOcha" but are taken from Google Search.

    So if there are similarities with the images on other sites, it is only for illustration only (to decorate the storyline as outlined in the article).

    For some of the images here, they are purely self-created, with the same purpose as illustration only.

    However, if there are inappropriate images and ask to be removed, please provide more detailed information via the contact at "BlogCaraOcha"

  • For content that discusses the product review or tutorial, if there are errors, please be advised that it may be an error in typing words or lacking in detail reviewing.

    So if there are typos and results that are not appropriate, can provide input where the location of the error or lack, so that the content is immediately deleted or corrected.

    But before submitting, try to see between the date / year the post was published with the current date / year.

    Because it could be other times what the written policy has changed.
  • '